KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI
Salah satu pelanggaran etika profesi adalah limbah industry.Limbah industry adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industry. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water). Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya. Sedangkan dampaknya bagi manusia dapat keracunanan secara akut dan kronis Seperti pada contoh kasus dibawah ini:
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengawasi 359 pabrik yang diduga membuang limbah ke sungai. Langkah ini dilakukan karena empat sungai di Tangerang diindikasi telah tercemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3).
"Pemilik pabrik membuang ke Sungai Cisadane, Cimanceuri, Cirarap dan Cilonggok," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Tangerang Syaifullah di Tangerang, Rabu, 8 Maret 2017. Syaifullah mengatakan pemilik pabrik membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) secara diam-diam. Biasanya dilakukan pada malam hari atau saat hujan. Hal tersebut demi menghindari agar kondisi air tidak dapat dipantau oleh pihak berkepentingan. "Pada waktu tertentu kondisi sungai berwarna kehitam-hitaman dan kecoklatan," katanya.
Bahkan air sungai tersebut kadang banyak mengandung busa pada bagian pinggir dan sejumlah ikan mati. Demikian pula ketika hujan tiba, penduduk sekitar sungai merasakan gatal-gatal bila menggunakan air sungai untuk mandi.
Menurut Syaifullah, berdasarkan hasil penelitian laboratorium, kandungan limba B3 di Sungai Cimanceuri menjadi yang paling tinggi yaitu mencapai 1.900 meter kubik. Kemudian disusul Sungai Cirarap sebesar 1.208 meter kubik, Cilongok (321 meter kubik) dan Cisadane (270 meter kubik). Syaifullah menambahkan, dalam sehari pabrik bisa mengelontorkan limbah B-3 sebesar 3.519 meter kubik. Kondisi ini tidak bisa ditolerir lagi dan pembuang limbah harus mendapatkan sanksi
Sumber: https://metro.tempo.co/read/news/2017/03/29/083860749/sumarsono-makin-banyak-demo-jatah-pembangunan-rakyat-berkurang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar