Sabtu, 17 Juni 2017

tugas softskill mata kuliah etika profesi

RANGKUMAN PENULISAN ILMIAH

Kemajuan teknologi yang semakin pesat memacu industri-industri terus berusaha meningkatkan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkannya. Kemajuan teknologi, semakin meningkat pula cara pemeliharaan (maintenance) yang dapat dilakukan oleh setiap perusahaan terhadap mesin dan peralatan produksinya, jadi tujuan pemeliharaan menjaga mesin dan peralatan terhadap kerusakan dan kegagalan mesin dalam berproduksi. Hal ini akan sangat berpengaruh kepada tinggi rendahnya biaya produksi suatu perusahaan yang harus dikeluarkan. Konsep dasarnya adalah menjaga atau memperbaiki mesin maupun peralatan hingga dapat kembali kekeadaan aslinya dengan waktu yang singkat dan biaya yang murah. Pemeliharaan (maintenance) mulai diperhatikan oleh setiap perusahaan dalam menunjang program jangka panjang maupun jangka pendek, yaitu mempertahankan kondisi mesin dan menjaga peralatan perusahaan agar tidak menghambat berjalannya proses produksi. Sehingga perawatan harus segera mungkin dilakukan agar produksi yang mendukung proses pembuatan produk berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal dan target yang telah ditetapkan oleh perusahaan. PT. Bridgestone Tire Indonesia Karang Plant untuk menjaga kondisi mesin dan peralatan  perusahaan agar memenuhi atau melebihi standar mutu yang telah ditetapkan. PT. Bridgestone Tire Indonesia Karawang Plant adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur pembuatan ban mobil dan truk di Indonesia dan diluar negara antara lain honda, toyota, mitsubishi dan suzuki yang saat ini berupaya agar produksi yang mendukung proses pembuatan produk berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal dan target yang telah ditetapkan oleh perusahaan.  
Pemeliharaan mesin extruding QCT 2 yang diterapkan di PT. Bridgestone Tire Indonesia Karawang Plant ini meliputi beberapa aktifitas kegiatan pemeliharaan, yaitu terbagi atas 4 jenis pemeliharaan brakedown maintenance, preventive maintenance, dan corrective maintenance, walk thru. Berikut ini merupakan sistem pemeliharaan yang dilakukann di PT. Bridgestone Tire Indonesia Karawang Plant. Walk thru  yang dilakukan oleh PT. Bridgestone Tire Indonesia Karawang Plant kegiatan pemeliharaan mesin yang dilakukan oleh bagian maintenance. Preventive maintenance yang dilakukan di PT. Bridgestone Tire Indonesia Karawang Plant memiliki beberapa kegiatan yang dilakukan. Kegiatan ini umumnya  dilakukan  berdasarkan  jadwal  yang  telah  ditetapkan oleh bagian maintenance. Corrective maintenance yang dilakukan di PT. Bridgestone Tire Indonesia Karawang Plant merupakan kegiatan pemeliharaan yang dilakukan untuk meningkatkan kondisi perawatan mesin. Kegiatan ini dilakukan pada waktu tidak ada kegiatan pemeliharaan pada mesin. Brakedown maintenance ini kegiatan pemeliharaan yang harus lebih diperhatikan, karena mesin yang telah di kategorikan kedalam brakedown maintenance membutuhkan perbaikan mesin yang cukup memakan waktu lama untuk mengembalikan kondisi mesin atau peralatan pada suatu keadaan dapat berjalan baik dengan kata lain normal.


Sabtu, 27 Mei 2017

Tugas Softskill Tulisan

CONTOH KASUS PENERAPAN DAN PENGGUNAAN STANDAR TEKNIK DAN MANAJEMEN

Keluarga ISO 9000 membahas berbagai aspek manajemen mutu dan berisi beberapa standar ISO terbaik dikenal . Standar memberikan pedoman dan alat untuk perusahaan dan organisasi yang ingin memastikan bahwa produk dan layanan mereka secara konsisten memenuhi persyaratan pelanggan , dan kualitas yang konsisten ditingkatkan.
ISO 9001:2008 menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen mutu yang dapat diterapkan sebagai kerangka internal dalam sebuah organisasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan untuk memenuhi kewajiban kontrak.
Generic, Generic berarti standar yang sama dapat diterapkan pada berbagai organisasi, besar atau pun kecil, apapun product dan layanannya, dalam sembarang actifitas suatu sektor, dan apakah itu adalah perusahaan business, layanan public atau departemen pemerintahan.
Sistem manajemen mengacu pada apa yang organisasi lakukan untuk mengelola proses, atau aktivitas, sehingga produk atau jasa memenuhi tujuan yang telah ditetapkannya sendiri, seperti:
  1. Memenuhi persyaratan kualitas pelanggan,
  2. Sesuai dengan peraturan, atau
  3. tujuan lingkungan.
ISO 9001 adalah yang paling mapan kualitas dunia kerangka, saat ini sedang digunakan di lebih dari 170 negara di seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bukti bahwa bisnis Anda dapat memberikan standar yang konsisten kualitas dalam pelayanan dan barang-barang yang Anda berikan kepada pelanggan Anda dan internal kepada karyawan Anda. Ada delapan prinsip bahwa ISO 9001 memfokuskan diri pada untuk semua bisnis dan industri. Ini adalah;
Prinsip 1 – Fokus Pelanggan
Prinsip 2 – Kepemimpinan
Prinsip 3 – Keterlibatan orang
Prinsip 4 – Pendekatan proses
Prinsip 5 – Pendekatan sistem pada manajemen
Prinsip 6 – Perbaikan berkesinambungan
Prinsip 7 – Pendekatan faktual untuk pengambilan keputusan
Prinsip 8 – pemasok yang saling menguntungkan hubungan
Standar ini didasarkan pada sejumlah prinsip manajemen mutu termasuk fokus yang kuat pelanggan, motivasi dan implikasi dari manajemen puncak, pendekatan proses dan perbaikan terus-menerus. Menggunakan ISO 9001:2008 membantu memastikan bahwa pelanggan mendapatkan konsisten, baik kualitas produk dan layanan, yang pada gilirannya membawa banyak manfaat bisnis.
Penerapan ISO 9001:2008 di Apotek Kimia Farma
PT Kimia Farma merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dibidang farmasi dan telah mengantongi sertifikat ISO 9001:2008. Sebagai anak perusahaan PT. Kimia Farma Apotek pun melaksanakan prinsip-prinsip yang ada pada ISO 9001:2008. Berikut ini merupakan penerapan ISO 9001:2008 yang dilakukan pada Apotek Kimia Farma.
  1. Menjalin kerja sama dengan distributor resmi yang menyediakan obat-obat asli berkualitas dari berbagai perusahaan produksi obat farmasi yang bersertifikat ISO 9001:2008 juga.
  2. Membuat kuisioner kepada pelanggan untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan pelayanan apotek ke pelanggan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
  3. Kepemimpinan di apotek kimia farma juga dipimpin oleh tenaga ahli yang bersertifikat kementrian kesehatan dan sertifikat kompetensi apoteker yaitu dipimpin oleh Apoteker.
  4. Sistem manajemen pelayanan yang menggunakan aplikasi database yang lengkap dan komprehensif sehingga dapat merekam data medis dari berbagai macam pasien dengan segala macam diagnosa.
  5. Keterlibatan orang dalam apotek kimia farma diisi oleh pegawai yang berlulusan dari sekolah farmasi sebagai asisten aspoteker.
  6. Pendekatan proses yang dilakukan berdasarkan dengan aturan dinas kesehatan dan ilmu farmasi yang telah dipelajari.
SUMBER


Jumat, 12 Mei 2017

Tugas 2 Softskill

CONTOH KASUS KONTRAK KERJA

1.      a. Suatu ketika PT X mengikat perjanjian penjualan gas ke PT Y, dengan harga yang sudah ditetapkan. Penjualan ini sendiri akan direalisasikan bila proyek pipa gas ini telah selesai. Menurut jadwal akan selesai Juni 2006. Ternyata pipa tersebut tidak selesai tepat waktu. Rupanya pipa tersebut adalah milik PT Y. PT X merasa dirugikan karena keterlambatan penyelesaian pipa gas tersebut. Kerugian utama adalah ka-rena dengan pemasukan yang masih 0 (nol) di-mana gas belum ada yang dialirkan, PT X sudah harus membayar bunga utang dan cicilan ke Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sejak 1 Juni 2006. Atas kerugian yang dialami PT X tersebut mereka meminta kepada PT Y untuk melaku-kan negosiasi ulang terutama untuk negosiasi harga. Karena argo pembayaran PT X sudah jalan sejak 1 Juni 2006, sementara pemasukan masih nol maka PT X merasa dirugikan. Di lain pihak PT X mengetahui bahwa PT Y menjual gas yang dibeli dengan harga jauh di atas harga yang telah ditetapkan dalam kontrak . Ternyata permintaan PT X ditolak oleh PT Y. Ala-sannya, keterlambatan hanya berdampak pada denda dan kesanggupan menyerap pasokan gas (take or pay). Menurut PT Y, sesuai kesepakatan kontrak, akibat keterlambatan proyek, PT Y harus membayar denda sebesar jumlah tertentu (dalam dollar) untuk periode 60 hari dari saat pertama gas seharusnya mengalir (1 November 2006 - 30 Desember 2006). Di luar masa terse-but PT Y hanya dikenai kewajiban take or pay atas ketidakmampuannya menyerap minimal 80 persen dari pasokan gas yang seharusnya
b.  Tio adalah seorang karyawan kontrak di perusahaan swasta, dalam kontrak 1 tertulis :
statusnya adalah karyawan kontrak 6 (enam) bulan.
- adanya ikatan dinas 1 tahun dg menahan ijasah asli yang terakhir sebagai jaminan ikatan dinas tersebut.
- apabila mengundurkan diri sblum masa ikatan dinas tsb berakhir (mengundurkan diri kurang dari 1 thn) maka dikenakan penalty sebesar Rp. 2.000.000, – sebagai pengganti.
Didlm surat perjanjian kontrak yg dirinya tanda tangani tidak dibubuhi materai.
Kontrak pertamanya telah berakhir 1 bulan yg lalu, tp tidak/belum ada perjanjian kontrak lagi, dan Tio masih bekerja di perusahaan.
Selama Tio bekerja, uang makan+uang transport (bensin) yang di dlm perjanjian kontrak ada, total selama 3 bulan tidak/belum dibayarkan oleh perusahaan, hal itu terjadi karena suatu hal dan pergantian jabatan pimpinan areanya.
Bahkan untuk acara training yg dilaksanakan diluar daerah, Tio harus menggunakan uang pribadi karena situasi tersebut (yang seharusnya menggunakan uang perusahaan).
Pertanyaannya :
1). Apakah surat perjanjian tersebut sah dan kuat dimata hokum ?
2). Apakah jika mengundurkan diri, ia salah dimata hukum, mengingat saya belum tanda tangan kontrak ke-2 (berikutnya) ?
3). Apakah tepat bila ia mengundurkan diri dg alasan uang makan + uang transport + uang biaya training yg blm dibayarkan agar ia tidak dikenai penalty ?
4). Apakah ia dapat menuntut untuk hak ia yg blm dibayarkan tersebut ?

c. Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1.    Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2.    Persyaratan; a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3.    Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1.    Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.    Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.    Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1.    Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.    Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.    Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1.    Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2.    Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.    Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1.    Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2.    Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta pendirian CV
3.    Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1.    Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.    Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
3.    Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30(tiga puluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1.    Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2.    Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tugas Softskill Etika Profesi

PERUSAHAAN YANG TELAH MENERAPKAN 
MANAJEMEN MUTU ISO 9000 DAN ISO14000
            a. PT Amarta Karya
b. PT Krakatau Steel
c. PT Komatsu Indonesi a Tbk
d. PT Omron Manufakturing Ind
e. PT Sanyo Jaya

Sabtu, 06 Mei 2017

Nama: Muhammad Yusfa Riyantoro
NPM : 36413185
Kelas : 4ID12
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 71
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
(3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3) Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja.
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.







Kesesuaian Peraturan Undang-Undang dengan Realita yang Terjadi
Undang-Undang yang telah ada ini hanya sebatas peraturan. Pada kenyataannya peraturan ini benar-benar tidak terlaksana dengan baik, dapat kita saksikan di sekitar kita banyak anak yang masih dibawah umur sudah mencari nafkah dengan cara melakukan pekerjaan yang belum sepantasnya mereka lakukan. Seperti di jalan raya kita dapat jumpai anak-anak, yang masih dibawah umur sudah bekerja seperti memelas belas kasihan, berjualan, menjadi musisi jalanan dan menjadi boneka-boneka penghibur.
Tempat yang anak-anak wajib dapatkan hanyalah tiga rumah, sekolah, dan tempat bermain, selain itu mereka memiliki hak untuk bermain, belajar, dan mendapatkan kasih sayang yang baik.Namun pada kenyataannya, masih banyak anak-anak yang belum terpenuhi haknya, bahkan tak jarang anak dijadikan bahan eksploitasi ekonomi baik dilakukan sengaja maupun tidak disengaja. Tuntunan ekonomi menjadi hal yang mendasari anak-anak harus putus sekolah dan memilih bekerja.
Dalam Undang-Undang sudah dijelaskan bahwa anak dibawah umur, dalam artian anak berada pada usia sekolah (7tahun sampai 15 tahun) tidak diperbolehkan bekerja. Hal ini dipertegas dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan “setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
Disamping itu banyak perusahaan lebih tertarik memperkerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di tempatnya, hal ini dikarenakan kecekatan anak dan upah yang rendah. Sehingga pekerja anak terkadang lebih efisien dan lebih menguntungkan bagi pihak perusahaan, dalam asumsi pekerjaan yang ditawarkan pun merupakan pekerjaan yang tidak membutuhkan skill atau keterampilan yang tinggi. Padahal hal ini sudah diatur didalam undang-undang pasal 68 sampai dengan pasal 75. Dijelaskan aturan-aturan tentang mempekerjakan anak dibawah umur.
Kesimpulannya peraturan yang ada tidak dijalankan bagaimana mestinya, peraturan tersebut tidak berjalan dengan baik dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

            

Kamis, 30 Maret 2017

Tulisan 3

Aktivitas tidak beretika professional dalam bekerja


Aktivitas tidak beretika professional dalam bekerja
Tidak bertanggung jawab. Sikap tidak beretika profesional seperti ini menyebabkan terhambatnya tujuan perusahaan serta merugikan rekan kerja lainnya karena harus mengerjakan ulang pekerjaan yang ditangani asal-asalan. 
Tidak menghargai pekerjaan ataupun pendapat pekerja lainnya. Hal seperti ini sangat tidak beretika profesional dalam melakukan pekerjaan. Membangun hubungan yang baik dengan karyawan atau pekerja lainnya, dengan menghargai setiap pekerjaannya ataupun pendapatnya seseorang. Hal tersebut apabila tidak dipedulikan akan membuat suasana kerja tidak nyaman karena adanya rasa persaingan.
Tidak jujur. Contohnya adalah agar mendapatkan keuntungan yang lebih dari hasil kerja tidak mengambil barang yang merupakan milik perusahaan dan menjualnya keluar.

Sumber: http://sharonsoftskill.blogspot.co.id/2016/03/karakter-tidak-beretika.html

Tulisan 2

Karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari

Karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari
.Pemalas. Perilaku seperti ini harusnya dihindari dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam melakukan suatu aktivitas. Apabila tidak dihilangkan kebiasaan buruk ini, akan membuat aktivitas kita terhenti dan tidak produktif lagi dalam melakukan setiap pekerjaan.
.Melanggar peraturan lalu lintas. Banyak para pengendara baik mobil maupun motor yang menghiraukan setiap aturan yang ada dalam berkendara. Dengan tidak menggunakan perlengkapan safety sebaiknya ataupun tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan bahkan mengancam keselamatan individu maupun pengguna jalan lainnya.
. Membuang sampah sembarangan. Masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki etika tidak baik, terutama dalam memperhatikan lingkungan dengan membuang sampah sembarangan. Banyak dari mereka ketika membuang sampah berkata “Cuma sedikit, gak kenapa-kenapalah..”, padahal pada kenyataannya sedikit sampah tapi dari ribuan jiwa bisa jadi bukit juga. Salah satu dampak dari membuang sampah sembarangan yaitu mengakibatkan banjir. Masyarakat yang tadinya membuang sampah sembarangan ketika terjadinya banjir, banyak dari mereka malah menyalahkan pemerintah yang tidak baik dalam mengatasi kotanya.

Sumber: http://personal.its.ac.id/files/pub/2851-m_sritomo-ie-PERAN%20PERAN%20STRATEGIS%20DISIPLIN%20TEKNIK%20INDUSTRI.pdf

TULISAN !

KEPAKARAN SEORANG SARJANA TEKNIK INDUSTRI


Kepakaran dari seorang sarjana teknik industry
       Seorang professional Teknik Industri akan bisa menunjukkan cara bekerja yang lebih baik, lebih cerdik, lebih produktif, dan lebih berkualitas. Seorang professional Teknik Industri bisa diharapkan sebagai “problem solver” untuk membuat sistem produksi bisa dioperasikan dan dikendalikan secara lebih efektif, nyaman, aman, sehat dan efisien.
(ENASE). Untuk itu eliminasi berbagai hal yang bersifat kontra produktif seperti pemborosan waktu, uang, material, enersi dan komoditas lainnya merupakan fokus utama yang harus dikerjakan. Untuk mengantisipasi problematika industri yang semakin luas dan kompleks, maka disiplin Teknik Industri telah menunjukkan banyak perubahan maupun penyesuaian dengan arah perkembangan yang ada.             Adanya kehendak untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan disisi lain harus diikuti pula dengan keinginan untuk menekan biaya produksi (costs reduction program) serta waktu penyampaian barang (time delivery) secara tepat waktu merupakan. langkah-langkah strategis yang harus dipikirkan oleh profesi Teknik Industri agar bisa meningkatkan daya saing perusahaan. Selain itu ruang lingkup pasar tidak lagi harus bersaing di tingkat lokal (nasional) melainkan mengarah ke tingkat persaingan pasar global. Perubahan tantangan yang dihadapi oleh dunia industri jelas sekali juga akan membawa perubahan pada fungsi dan peran yang harus bisa dimainkan oleh disiplin                  Teknik Industri (Istiyanto, 1987). Kalau pada awalnya profesi Teknik Industri secara tradisional mengurusi persoalan-persoalan di tingkat pengendalian operasional (manajemen produksi) seperti perancangan perancangan tata  letak mesin, tata cara kerja, sistem manusia mesin (ergonomi) dan penetapan standard-standard kerja; maka dalam beberapa dekade terakhir ini profesi Teknik Industri lebih banyak dilibatkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perencanaan strategis dan pengambilan keputusan pada tingkat manajemen puncak. Persoalan yang dihadapi oleh profesi .Teknik Industri tidak lagi dibatasi dalam skala kecil (mikro) melainkan berkembang ke skala besar (makro). Sebagai contoh kalau awalnya studi pengukuran kerja lebih difokuskan ke skala stasiun kerja sekedar mendapatkan standard-standard (waktu, output ataupun upah) kerja untuk merealisasikan konsep “the fair day’s pay for the fair day’s work”; maka peran profesi TeknikIndustri modern belakangan ini banyak diperlukan untuk melakukan pengukuran produktivitas dan kinerja makro organisasi perusahaan guna menilai sehat tidaknya kondisi industri tersebut.

Sumber:http://personal.its.ac.id/files/pub/2851-m_sritomo-ie-PERAN%20PERAN%20STRATEGIS%20DISIPLIN%20TEKNIK%20INDUSTRI.pdf


Tugas 2

KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI


Kasus pelanggaran etika profesi
           Salah satu pelanggaran etika profesi adalah limbah industry.Limbah industry  adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industry. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water). Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya. Sedangkan dampaknya bagi manusia dapat keracunanan secara akut dan kronis  Seperti pada contoh kasus dibawah ini:
           Pemerintah Kabupaten Tangerang mengawasi 359 pabrik yang diduga membuang limbah   ke sungai. Langkah ini dilakukan karena empat sungai di Tangerang diindikasi telah tercemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3).
"Pemilik pabrik membuang ke Sungai Cisadane, Cimanceuri, Cirarap dan Cilonggok," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Tangerang Syaifullah di Tangerang, Rabu, 8 Maret 2017. Syaifullah mengatakan pemilik pabrik membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) secara diam-diam. Biasanya dilakukan pada malam hari atau saat hujan. Hal tersebut demi menghindari agar kondisi air tidak dapat dipantau oleh pihak berkepentingan. "Pada waktu tertentu kondisi sungai berwarna kehitam-hitaman dan kecoklatan," katanya.
             Bahkan air sungai tersebut kadang banyak mengandung busa pada bagian pinggir dan sejumlah ikan mati. Demikian pula ketika hujan tiba, penduduk sekitar sungai merasakan gatal-gatal bila menggunakan air sungai untuk mandi.
             Menurut Syaifullah, berdasarkan hasil penelitian laboratorium, kandungan limba B3 di Sungai Cimanceuri menjadi yang paling tinggi yaitu mencapai 1.900 meter kubik. Kemudian disusul Sungai Cirarap sebesar 1.208 meter kubik, Cilongok (321 meter kubik) dan Cisadane (270 meter kubik). Syaifullah menambahkan, dalam sehari pabrik bisa mengelontorkan limbah B-3 sebesar 3.519 meter kubik. Kondisi ini tidak bisa ditolerir lagi dan pembuang limbah harus mendapatkan sanksi

Sumber:  https://metro.tempo.co/read/news/2017/03/29/083860749/sumarsono-makin-banyak-demo-jatah-pembangunan-rakyat-berkurang

Tugas 1

PENGERTIAN ETIKA PROFESI DAN PROSIONALISME

Pengertian etika, profesi dan profesionalisme
Pengertian Etika Menurut para Ahli :
Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Pengertian Profesi Menurut para Ahli :
SCHEIN, E.H (1962) : Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
HUGHES, E.C (1963) : Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
 DANIEL BELL (1973) : Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan
dalam masyarakat
 .
Pengertian Profesionalisme Menurut para Ahli :
Arens et al(2008:105), profesionalisme merupakan tanggung jawab untuk bertindak lebih dari sekedar memenuhi tanggung jawab diri sendiri maupun ketentuan hukum dan peraturan masyarakat.
Menurut Ratliff (2002:41), profesionalisme adalah status usaha dan kredibilitas.

Sumber:- http://e-journal.uajy.ac.id/5978/1/JURNAL.pdf
- https://www.academia.edu/8556747/Definisi_para_ahli
- http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/5557/Bab%202.pdf?sequence=10