JURNAL TENTANG MANUFAKTUR
Sabtu, 26 Desember 2015
Tugas Kuliah Metode Penelitian
MACAM-MACAM TEKNIK ANALISIS DATA
1. Teknik Analisis Kualitatif
Adalah metode yang lebih menekankan pada
aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah daripada melihat
permasalahan untuk penelitian generalisasi. Metode penelitian ini lebih suka
menggunakan teknik analisis mendalam ( in-depth analysis ),
yaitu mengkaji masalah secara kasus perkasus karena metodologi kulitatif yakin
bahwa sifat suatu masalah satu akan berbeda dengan sifat dari masalah lainnya.
Tujuan dari metodologi ini bukan suatu generalisasi tetapi pemahaman secara
mendalam terhadap suatu masalah. Penelitian kualitatif berfungsi memberikan
kategori substantif dan hipotesis penelitian kualitatif.
2. Teknik Analisis Kuatintatis
Adalah metode yang lebih menekankan pada
aspek pengukuran secara obyektif terhadap fenomena social. Untuk dapat
melakukan pengukuran, setiap fenomena social di jabarkan kedalam beberapa
komponen masalah, variable dan indicator. Setiap variable yang di tentukan di
ukur dengan memberikan symbol – symbol angka yang berbeda – beda sesuai dengan
kategori informasi yang berkaitan dengan variable tersebut. Dengan menggunakan
symbol – symbol angka tersebut, teknik perhitungan secara kuantitatif matematik
dapat di lakukan sehingga dapat menghasilkan suatu kesimpulan yang belaku umum
di dalam suatu parameter. Tujuan utama dati metodologi ini ialah menjelaskan
suatu masalah tetapi menghasilkan generalisasi. Generalisasi ialah suatu kenyataan
kebenaran yang terjadi dalam suatu realitas tentang suatu masalah yang di
perkirakan akan berlaku pada suatu populasi tertentu. Generalisasi dapat
dihasilkan melalui suatu metode perkiraan atau metode estimasi yang umum
berlaku didalam statistika induktif. Metode estimasi itu sendiri dilakukan
berdasarkan pengukuran terhadap keadaan nyata yang lebih terbatas lingkupnya
yang juga sering disebut “sample” dalam penelitian kuantitatif. Jadi, yang
diukur dalam penelitian sebenarnya ialah bagian kecil dari populasi atau sering
disebut “data”. Data ialah contoh nyata dari kenyataan yang dapat diprediksikan
ke tingkat realitas dengan menggunakan metodologi kuantitatif tertentu.
Penelitian kuantitatif mengadakan eksplorasi lebih lanjut serta menemukan fakta
dan menguji teori-teori yang timbul.
3. Teknik Analisis Isi (Content
Anlysis).
Pengertian teknik
analisis isi (content analysis) adalah penelitian yang bersifat
pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis atau tercetak dalam
media massa. Pelopor analisis isi adalah Harold D. Lasswell, yang memelopori
teknik symbol coding, yaitu mencatat lambang atau pesan secara sistematis,
kemudian diberi interpretasi.Analisis isi dapat digunakan untuk menganalisis semua
bentuk komunikasi. Baik surat kabar, berita radio, iklan televisi maupun semua
bahan-bahan dokumentasi yang lain. Hampir semua disiplin ilmu sosial dapat
menggunakan analisis isi sebagai teknik/metode penelitian.
4. Teknik Analisis Domain (Domain Analysis)
Analisis domain digunakan untuk
menganalisis gambaran obyek penelitian secara umum atau tingkat permukaan,
namun relatif utuh tentang obyek penelitian tersebut. Teknik Analisis Domain
biasanya digunakan dalam penelitian yang bertujuan eksplorasi. Artinya hasil
penelitian ini hanya ditargetkan untuk memperolah gambaran seutuhnya dari
obyek yang diteliti, tanpa harus diperincikan secara detail unsur-unsur yang
ada dalam keutuhan obyek penelitian tersebut. Misalnya seorang peneliti
menganalisis lembaga sosial, maka domain atau kategori simbolik dari lembaga
sosial antara lain: keluarga, perguruan tinggi, rumah sakit, pesantren,
organisasi kepemudaan. Domain pesantren terdiri dari: Kyai, santri, guru, juru,
masak, dan sebagainya.
5. Teknik Analisis Komparatif Konstan (Constant
Comparative Analysis)
Teknik analisis komparatif adalah teknik
yang digunakan untuk membandingkan kejadian-kejadian yang terjadi disaat peneliti
menganalisa kejadian tersebut dan dilakukan secara terus menerus sepanjang
penelitian dilakukan. Berney G. Galaser dan Anselm L. Strouss mengemukakan
beberapa Teknik Komparatif Konstan, yaitu: membandingkan kejadian yang dapat
diterapkan pada tiap kategori, tahap memadukan kategori-kategori serta
ciri-cirinya, tahap membatasi lingkup teori dan tahap menulis teori.
6. Teknik analisis data secara deskriptif.
Teknik analisis data deskriptif merupakan tekhnik
analisis yang dipakai untuk menganalisis data dengan mendeskripsikan atau
menggambarkan data-data yang sudah dikumpulkan seadanya tanpa ada maksud
membuat generalisasi dari hasil penelitian. Yang termasuk dalam teknik analisis
data statistik deskriptif diantaranya seperti penyajian data kedalam bentuk
grafik, tabel, presentase, frekwensi, diagram, grafik, mean, modus dll. Itulah
penjelasan mengenai tekhnik analisis data deskriptif.
7.
Teknik analisis data statistika
Teknik
analisis data statistika adalah suatu teknik bagaimana
cara-cara mengumpulkan data atau fakta, mengolah, menyajikan, dan
menganalisa, penarikan kesimpulan serta pembuatan keputusan yang cukup
beralasan berdasarkan fakta dan penganalisaan yang dilakukan.
8. Teknik analisis data secara inferensial.
Teknik analisis data inferensia merupakan statistik yang
dipakai untuk melakukan analisis data dengan cara membuat kesimpulan yang
berlaku secara umum. Ciri dari analisi data inferensial yaitu digunakanya rumus
statistik tertentu, lalu hasil perhitungan yang sudah dilakukan itulah yang
nantinya akan menjadi dasar dari pembuatan generalisasi yang berasal dari
samber bagi populasi. Dengan begitu statistik inferensial mempunyai fungsi
untuk mengeneralisasikan hasil dari penelitian sampel untuk populasi, sesuai
dengan fungsi itulah maka statistik inferensial sangat berguna untuk penelitian
sampel. Itulah penjelasan mengenai tekhnik analisis data inferensial.
9. Teknik Analisis Taksonomik (Taksonomic
Analysis)
Pada tahap analisis taksonomi, peneliti
berupaya memahami domain-domain tertentu sesuai fokus masalah
atau sasaran penelitian. Masing-masing domain mulai dipahami secara mendalam,
dan membaginya lagi menjadi sub-domain, dan dari sub-domain itu dirinci lagi
menjadi bagian-bagian yang lebih khusus lagi hingga tidak ada lagi yang
tersisa, alias habis (exhausted). Pada tahap analisis ini peneliti bisa
mendalami domain dan sub-domain yang penting lewat konsultasi dengan
bahan-bahan pustaka untuk memperoleh pemahaman lebih dalam. Analisis taksonomi
adalah analisis yang tidak hanya penejelajahan umum, melainkan analisis yang
memusatkan perhatian pada domain tertentu yang sangat berguna untuk
menggambarkan fenomena atau masalah yang menjadi sasaran studi. Pengumpulan
data dilakukan secara terus-menerus melalui pengamatan, wawancara mendalam dan
dokumentasi sehingga data yang terkumpul menjadi banyak. Tahap ini diperlukan
analisis taksonomi. Analisis taksonomi adalah anlisis terhadap keseluruhan data
yang terkumpul berdasarkan domain yang telah ditetapkan. Hasilnya dapat
disajikan dalam bentuk diagram kontak, diagram garis dan simpul.
10. Teknik Analisis Interaktif Miles
& Huberman
Teknik analisis interaktif Miles &
Huberman ini melihat bahwa dalam analisis data kualitatif terdiri dari tiga
alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu: reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi
Rabu, 28 Oktober 2015
tugas softskill pengalaman pribadi
PENGALAM PRIBADI KULIAH JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
Teknik Industri, mendengar jurusan ini, mungkin masih banyak dari kita
yang belum mengetahui secara rinci mengenai keilmuaannya, bidang keahlian dan
sebagainya. Bukan hanya anda, tapi juga saya yang tercatat sebagai salah satu
mahasiswa dari jurusan ini. Berbeda dengan teknik sipil, kimia, elektro,
metalurgi, arsitektur yang memilki objek yang jelas untuk dipelajari, tapi
teknik industri tidak, banyak hal yang berbeda yang di pelajari di jurusan ini.
Mungkin bukan bidang keahlian saya untuk
menggambarkan secara komperensif mengenai berbagai hal yang menyangkut dengan
keilmuan teknik industri. Tapi sebagai mahasiswa teknik Industri semester. saya
akan mencoba memberikan apa- apa saja yang bakal dipelajari di semester pertama
Teknik Industri.
Kalkulus, Nah ini
merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa teknik. Setiap mahasiswa baru
diberikan dasar- dasar kalkulus yang meliputi limit, integral, turunan, fungsi
dan kawan- kawannya. mata kuliah ini menjadi momok yang menakutkan bagi
sebagian mahasiswa teknik.
Statistika dan Probabilitas, mata kuliah ini
merupakan dasar yang amat sangat penting bagi mahasiswa di teknik industri
karena mata Stat Prob tidak hanya di semester pertama, tapi juga di semester
berikutnya. Statistika tidak sama dengan Matematika, itulah konsep yang pertama
diajarkan oleh dosen saya di mata kuliah ini. Statistika Deskriptif dan
Inferensia menjadi bahan utama yang diberikan dosen. Kita akan belajar regresi,
kogresi, Distribusi normal, Distribusi binomial dan sebagainya.Pemahaman
terhadap mata kuliah ini sangat penting karena kontribusinya sangat besar di
semester- semester berikutnya.
Pengantar Teknik
Industri, mata kuliah ini memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai apa
saja yang akan dipelajari di Teknik Industri. Mulai dari sejarahnya, bidang
keahlian, ergonomi, Tata Letak Pabrik, Manajemen Organisasi. walaupun sekilas,
tapi setidaknya memberikan gambaran kepada kita mengenai apa yang kita pelajari
selama 4 tahun.
Praktikum
teknik industry sangat lah seru pengalamn saya dapat praktikum teknik industry adalah
semester 2 disana banyak ilmu yang saya dapat, dan praktikum selanjutnya lebih
dan lebih banyak ilmu yang kita dapat, semoga praktikum semester ini saya dapat
hasil yang memuaskan
Selasa, 27 Oktober 2015
isi-isi pembuatan penulisan ilmiah
A. LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN
PENULISAN KARYA ILMIAH
Pada dasarnya, hal terpenting yang harus
dipikirkan oleh seorang penulis karya ilmiah pada tahap persiapan ini adalah
Pemilihan Topik. Yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan topik adalah;
1. Pemilihan Topik/ Masalah
untuk Karya Ilmiah
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan
pada saat menentukan topik untuk karya ilmiah. Dalam penulisannya harus
mengikuti kaidah kebenaran isi, metode kajian, serta tata cara penulisannya
yang bersifat keilmuan. Salah satu cara untuk memenuhi kaidah tersebut adalah dengan
melakukan pemilihan topik yang jelas dan spesifik. Pemilihan unuk kerya tulis
ilmiah dapat dilakukan dengan cara;
a. Merumuskan tujuan
Rumusan tujuan yang jelas dan tepat menjadi
sangat penting untuk dapat menghasilkan karya tulis ilmiah yang terfokus
bahasannya. Tips yang dapat dilakukan untuk merumuskan tujuan diantaranya;
1) Usahakan merumuskan tujuan
dalam satu kalimat yang sederhana;
2) Ajukan pertanyaan dengan
menggunakan salah satu kata tanya terhadap rumusan yang kita buat;
3) Jika kita dapat menjawab
dengan pasti pertanyaan-pertanyaan yang kita ajukan, berarti rumusan tujuan
yang kita buat sudah cukup jelas dan tepat.
b. Menentukan Topik
Langkah pertama yang harus dilakukan dalam
menentukan topik adalah menentukan ide-ide utama. Kemudian uji dan tanya pada
diri sendiri apakah ide-ide itu yang akan kita tulis.
c. Menelusuri Topik
Bila topik telah ditentukan, kita masih harus
memfokuskan topik tersebut agar dalam penulisannya tepat sasaran. Beberapa
langkah yang dapat ditempuh dalam memfokuskan topik;
1) Fokuskan topik agar mudah
dikelola;
2) Ajukan pertanyaan
2. Mengidentifikasi Pembaca
Karya Ilmiah
1. BAB PENDAHULUAN
Di bab
pendahuluan, Peneliti/ Penulis harus dapat secara fokus menuliskan
masalah-masalah yang terjadi di tempat penelitiannya. Dengan membaca bab
pendahuluan ini, setiap pembaca sudah dapat mengetahui apa sebenarnya yang akan
dilakukan oleh peneliti dalam penelitiannya.
sumber: http://bwahyudi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/4859/TUNTUNAN+PEMBUATAN+PENULISAN+ILMIAH.doc.
2. 1.1 LATAR BELAKANG
· Latar
belakang adalah gambaran dua hal yang menjelaskan alasan materi yang kita pilih
dan tema yang kita pilih
Sumber : Arifin, Zaenal dan Amran Tamsai. Cermat Berbahasa
indonesia, Jakarta Akapres, 2004.
· Latar
belakang adalah bab yang menerangkan tentang kerasionalan mengapa topik yang
dinyatakan pada judul karya tulis ilmiah iti diteliti.
· Pada
definisi yang pertama definsi lebih mengarah pada gambaran materi atau tentang
tema yang kita pilih, sedangkan definisi yang kedua lebih mengacu pada
kerasionalan tpik yang kita pilih.
3 2. Perumusan masalah
· Perumusan
masalah adalah upaya untuk menyatakan secara tersurat peryataan-pernyataan yang
hendak dicarikan jawabannya.
Perumusan masalah merupakan perrnyataan yang lengkap dan rinci
mengenai ruamg lingkup masalah yang akan diteliti berdasarkan identifikasi dan
pembatasan masalah.
Sumber : Arifin, Zaenal dan Amran Tamsai. Cermat Berbahasa
indonesia, Jakarta Akapres, 2004.
· Perumusan
masalah adalah rumusan persoalan yang atau dipertanyakan yang perlu dijawab
dengan penelitian. perumusan biasanya disusun denagn kalimat tanya.
· Definisi
yang pertama dan kedua memiliki arti yang sama. Sama-sama menjawab pertanyaan
yang dirumuskan.
4 3. Pemabatasan masalah
· Pembatasan
masalah adalah ruang lingkup masalah atau membatasi ruang lingkup masalah yang
terlalu luas / lebar sehingga penelitian bisa lebih fokus dilakuakn.
Sumber : Drs. Cholid Narbuko,dkk.2008. Metodologi Penelitian
Jakarta: Bumi Aksara
· Pembatasan
adalah adalah pembatasan (pemilihan) satu atau lebih masalah yang telah
dipaparkan di latar belakang masalah yang akan diselesaikan di penelitian ini.
Sumber : Bambang wahyudi.blogspot.com
· Defini yang
pertama lebih kearah ruanglingkup masalah agar tidak meluas sedangkan menurut
definisi yag kedua pembatasan dalah batasan yang harus dipilih dalam latar
belakang.
5. 4. Tujuan penulisan
· Tujuan
penulisan merupakan sasaran yang ingin dicapai dalam penelitian. Tujuan
mpenulisan merupakan upaya untuk mengetahui gambaran masalah lebih mendalam,
penyebab masalah, dan menyelesaikan masalah.
Tujuan penulisan bisa diartikan juga sebagai jawaban yang mengacu
pada isi rumusan masalah.
Sumber : Arifin, Zaenal dan Amran Tamsai. Cermat Berbahasa
indonesia, Jakarta Akapres, 2004.
· Tujuan
penulisan merupakan suatu pengungkapan apa yang hendak dicapai dengan
enelitian.
· Definisi
yang pertama juga memiliki arti yang sama. Sama-sama menjawab masalah yang
ditulis dalam penulisan ilmiah.
6. 5. Sistematika
penulisan
· Sistematika
penulisan adalah sub bab yang ada dalam pendahuluan.
Dalam pendahuluan terdiri daari latar belakang, perumusan masalah,
pembatasan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan.
· Sistematika
penulisan adalah pembuatan sistematik yang berguna untuk memudahkan pengerjaan
tugas akhir.
Sistematika penulisan terdiri dari penahuluan, landasan teori,
pembahsan, perancangan sistem dan penutup.
· Kesimpualn
dari dua definisi diatas adalah pengeerian dari sistematika iitu sedndiri
berupa bab-bab yang mempermudah dallam pengerjaan tulisan akhir
. 2.1 BAB LANDASAN TEORI
Di bab ini diungkapkan teori-teori yang digunakan Penulis untuk memcahkan
masalah. Selain teori, bisa juga dimasukkan alat-alat (tools)
perancangan sistem, namun demikian tools tersebut hanya
digunakan sebagai pelengkap saja, teori utamanya harus dikedepankan.
Misalkan, pada pembahasan ini teori yang perlu disampaikan adalah apa itu
laporan keuangan ?, bagaimana bentuknya ?, apa isinya ?. Lalu, apa itu stok ?,
bagaimana mengatur stok ?, dan berbagai teori yang dibutuhkan.
Adapun mengenai tools-nya, bisa berupa gambar-gambar DFD, ERD, flowchart,
maupun statements atau penjelasan dari bahasa pemrograman yang
digunakan (seperlunya saja)
sumber: http://bwahyudi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/4859/TUNTUNAN+PEMBUATAN+PENULISAN+ILMIAH.doc.
P3.1 PEMBAHASAN DAN ANALISIS MASALAH
· Pembahasan
dan analisis masalah adalah bab yang berisikan gambaran dan penjelas tentang
hasil penelitian sesuai denagn acuan dan kriteria-kriteria yang telah
ditetapkan.
· Pembahasan
dan analisismasalahh adalah bab yang menjelaskan tentang tata laksana sistem
penulisan ilmiah yang berjalan, permasalahan yang dihadapi, dan alternatif
pemecahan masalah.
· Kesimpulaan
dari dua definisi diatas adalah sama.
4.1 PENUTUP
· Penutup
adalah keimpulan dan saran hasil analisa dalam sistem penulisan ilmiah.
· Penutup
adalah bab yang berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang menjelaskan dari
penulisan ilmiah itu sendiri, sedangkan saran berisi saran untuk penulisan
ilmiah.
· Inti dari
dua definisi ini sama.
DAFTAR PUSTAKA
Lampiran berisi berkas-berkas yang merupakan pendukung penelitian dan
penulisan, misalkan bisa berupa listing program, print-out laporan keuangan, lay-out di monitor komputer, surat persetujuan
penelitian di apotek, dan sebagainya.
Rabu, 22 April 2015
Tugas softskill Matkul Hukum Industri
CONTOH
KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.
Perlindungan Hak Cipta di
Jaringan Internet :
Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musical,sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musical,sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Contoh Pelanggaran Hak
Cipta di Internet:
· Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
· Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
· Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.comdan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
· Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
· Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
· Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.comdan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Analisis :
Dengan adanya media internet dengan mudah seluruh orang di dunia mengaksesnya ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang memungkin setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan saja. Dengan adanya internet ini ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa secara online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus mendapatkan persetujuan dari narasumber. Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula.
Dengan adanya media internet dengan mudah seluruh orang di dunia mengaksesnya ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang memungkin setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan saja. Dengan adanya internet ini ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa secara online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus mendapatkan persetujuan dari narasumber. Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula.
KASUS POSISI
– Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
– Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
– Merek dagang “LOTTO” ini
terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal
29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
– Pada 1984 Direktorat
Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek
“LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu
tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk
kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984
tanggal 25/5/1987.
– Penggunaan merek “LOTTO”
oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang
produksi PTE Ltd.
– Walaupun Hadi menggunakan
merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk
Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat
merugikannya.
– Akhirnya pihak Newk Plus
Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap
Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.
– Pihak Penggugat
mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.
PENGADILAN NEGERI
– Hakim pertama memberi
pertimbangan sebagai berikut:
– Dari bukti P1 dan P2 terbukti
bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk
melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.
– Dari bukti P3 diketahui
bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar pada Direktorat
Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang handuk dan
sapu tangan.
– Pasal 2(1) UU Merek tahun
1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk barang-barang sejenis
dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
– Menurut pasal 10(1) UU
Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang
sejenis.
– Tujuan UU merek tahun
1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar
konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang
mengandung persamaan.
– Menurut pendapat Majelis,
walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I tersebut sama yaitu
LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan asal-usul barang
tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek Penggugat sangat
berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I.
– Jurisprudensi yang tetap
antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156
K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari
barang yang tidak sejenis.
– Pasal 1 SK Menteri
Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek
terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah
Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu.
– Majelis berkesimpulan
bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus
ditolak.
MAHKAMAH AGUNG RI
– Penggugat menolak putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi dengan alasan
Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat.
Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai
pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk
mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara
itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat
membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
– Mohon Mahkamah Agung
konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN –
DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya
sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai
persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau
didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut
merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk
Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga
melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak
ramai.
– Mahkamah Agung setelah
memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah
menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah
Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
– Pendirian Mahkamah Agung
tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:
– Newk Plus Four Far East
Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek
Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
– Merek LOTTO secara umum
telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek
tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa
atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
– Merek LOTTO, yang
didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6
Oktober 1984.
– Mahkamah Agung
berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang
didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I
tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang
yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan berpakaian
seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan
lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah
mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah
ada dan beredar di masyarakat.
Senin, 09 Maret 2015
Tugas Tentang Hak Paten Yang Ada di Indonesia
TUGAS HAK
PATEN DI INDONESIA PADA BIDANG INDUSTRI
Paten adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang
teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan
persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1. Sistem first
to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi
baru sesuai persyaratan.
2. Sistem first
to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi
pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan
sistem, yang pertama penemuan yang
tidak dapat dipatenkan:
1. Proses atau
produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan,
sebagai contoh bahan peledak.
2. Metode
pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia
dan atau hewan.
3. Teori dan
metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua makhluk
hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Sekarang ini,
banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut
disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke
seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama
ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan
produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten
karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil
ciptaan awal.
Akibat dari
kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju
jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat
besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si
produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini akan
saya bahas contoh pelanggaran hak paten di bidang industri beserta analisisnya.
1. Hak
Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj
merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat
Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun,
tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini
menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto
Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk
sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan
alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum
perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan
permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen
Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan
alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan
tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi
Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat
Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut
dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian
dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk
konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam
silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang
kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari
Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI
punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem
ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena
telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu
India.
Dari kasus
diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam
masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun
kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang
diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera
mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah
seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding
terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti
fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya
dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga
kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan
sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak
terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari
perusahaan yang bersangkutan.
Produsen
raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima
dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan
Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha
menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau
diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang
dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, "Di
awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan
teknologi hybrid ini." Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara
tiba - tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap
pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice pernah menuntut Toyota
pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994.
Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan
kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan
hybrid. Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau
karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.
Menurut saya seharusnya sengketa
pelanggaran teknologi hybrid yang di langgaar oleh perusahaan mobil KIA dan
HYUNDAI ini ditangani oleh pengadilan kemudian pengadilan memutuskan hukumannya
sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara
selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta atau produksi mobil dihentikan.
Studi kasus yang diambil kelompok 3 sangatlah menarik karena pada jaman ini
teknologi berkembang sangat pesat dan ada juga pelanggaran-pelanggaran yang
dibuat. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang
industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil
karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari
perusahaan yang bersangkutan.
Langganan:
Postingan (Atom)