konkret nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5
bulan karena mencuri 3 buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf,
aparat tetap menegakkan hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar
hokum. Menurut Kobu, aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah
berusaha menegakkan hukum seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan
apa yang terjadi, baik terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo
Widjojo, maupun kasus skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
"Terkesan, aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen memang belum merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hokum.
"Terkesan, aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen memang belum merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hokum.
Tanggapan : Kasus ini merupakan cerminan kata Keadilan di
Indonesia,dengan hal ini sudah sungguh menggambarkan betapa budaya Diskriminasi
sangat jelas terjadi di Indonesia.
Pengadilan sebagai lembaga pelindung masyarakat sudah ternodai
oleh Deskriminasi dan oknum oknum tertentu yang sudah menghilangkan hakekat
kata adil itu sendiri.Sejatinya Pengadilan mampu memberikan pelayanan yang se
adil adilnya kepada warga negara khususnya warga kecil seperti Nek Minah dalam
kasus diatas.Dengan Uang sebagai penyebab terjadinya tindakangan Diskriminasi
yang bekalakan terjadi sudah mampu mengalihkan perhatian para penegak hukum di
indonesia untuk kembali pada asas Keadilan bagi semua Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar