RANGKUMAN WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN
PEMERINTAH
A. HUKUM
A. HUKUM
Dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum
Indonesia” Utrecht menyatakan batasan hukum sebagai himpunan
peraturan-peraturan yang mengurus tata tertip dalam masyarakat yang harus di
taati oleh masyarakat. Menurut JCT.Simorangkir SH. Hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang di bentuk badan-badan resmi yang
berwajib. Pembagian Hukum
Hukum
menurut “sumbernya” yaitu : Hukum UUD, Hukum kebiasaan, Hukum Traktat dan
Hukum yurispudensi. Hukum menurut “bentukny” yaitu, Hukum tertuli,
Hukum Tertulis Dikodifikasikan, Hukum Tertulis Tidak Dikodifikasikan dan Hukum
TidaK Tertulis. Hukum menurut “tempat berlakunya” yaitu, Hukum Nasional, Hukum
Internasional, Hukum Asing, dan Hukum Gereja. Hukum menurut “waktu berlakunya”
yaitu, Hukum Ius Constitutum, Hukum Ius Constituendum, dan Hukum Asasi (hukum
alam). Hukum menurut”cara memperthankannya” yaitu, Hukum Material, Dan Hukum
Formal. Hukum menurut “sifatnya” yaitu, Hukum yang Memaksa dan Hukum yang
Mengatur. Hukum menurut “wujudnya” yaitu, Hukum Obyektif dan Hukum
Subyektif. Hukum menurut “isinya” yaitu, Hukum Privat dan Hukum
Publik.
B. NEGARA
Negara
adalah alat yang di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur
hubungan manusia dan masyarakat. Negara memiliki tugas utama yaitu :
1)
mengatur ketertiban gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang saling
bertentangan.
2)
mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang
di harapakan oleh
Negara.
1)
Sifat-sifat Negara ada 3 yaitu : Sifat memaksa, Sifat monopoli, dan Sifat
mencangkup semua.
2)
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan.
Negara kesatuan di bagi menjadi 2
yaitu : Negara kesatuan system Sentralisasi dan Negara Kesatuan system
Desentralisasi. b.
Negara Serikat adalah Negara yang terjadi akibat gabungan dari beberapa Negara
yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
Bentuk
Kenegaraan ada 3 yaitu, Negara Domino, Negara Uni dan Negara Protektorat
c. Unsur-Unsur Negara
Syarat-syarat
terbentuknya Negara adalah harus ada wilayahnya, harus ada rakyatnya, harus ada
pemerintahnya, harus ada tujuan dan memiliki kedaulatan.
Tujuan Negara Republik
Indonesia
Indonesia
1. Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah
Indonesia
2.Memajukan kesejahteraan
umum
3.Mencerdaskan kehidupan
bangsa
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia
C.
PEMERINTA
Pemerintah
adalah unsure teprnting dalam Negara. pemerintah dalam arti luas adalah alat
perlengkapan Negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas
Negara dalam arti luas. sedangkan dalam arti sempit adalah hanya menunjuk
kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit.
2.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhu syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan. Penduduk di bagi menjadi 2 yaitu, pertama
penduduk warga Negara/warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Negara tersebut dan mengakui negaranya. Kedua penduduk bukan warga
Negara/orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar