CONTOH
KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.
Perlindungan Hak Cipta di
Jaringan Internet :
Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musical,sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musical,sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Contoh Pelanggaran Hak
Cipta di Internet:
· Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
· Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
· Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.comdan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
· Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
· Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
· Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.comdan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Analisis :
Dengan adanya media internet dengan mudah seluruh orang di dunia mengaksesnya ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang memungkin setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan saja. Dengan adanya internet ini ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa secara online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus mendapatkan persetujuan dari narasumber. Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula.
Dengan adanya media internet dengan mudah seluruh orang di dunia mengaksesnya ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang memungkin setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan saja. Dengan adanya internet ini ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa secara online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus mendapatkan persetujuan dari narasumber. Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula.
KASUS POSISI
– Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
– Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
– Merek dagang “LOTTO” ini
terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal
29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
– Pada 1984 Direktorat
Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek
“LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu
tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk
kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984
tanggal 25/5/1987.
– Penggunaan merek “LOTTO”
oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang
produksi PTE Ltd.
– Walaupun Hadi menggunakan
merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk
Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat
merugikannya.
– Akhirnya pihak Newk Plus
Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap
Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.
– Pihak Penggugat
mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.
PENGADILAN NEGERI
– Hakim pertama memberi
pertimbangan sebagai berikut:
– Dari bukti P1 dan P2 terbukti
bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk
melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.
– Dari bukti P3 diketahui
bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar pada Direktorat
Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang handuk dan
sapu tangan.
– Pasal 2(1) UU Merek tahun
1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk barang-barang sejenis
dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
– Menurut pasal 10(1) UU
Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang
sejenis.
– Tujuan UU merek tahun
1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar
konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang
mengandung persamaan.
– Menurut pendapat Majelis,
walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I tersebut sama yaitu
LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan asal-usul barang
tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek Penggugat sangat
berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I.
– Jurisprudensi yang tetap
antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156
K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari
barang yang tidak sejenis.
– Pasal 1 SK Menteri
Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek
terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah
Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu.
– Majelis berkesimpulan
bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus
ditolak.
MAHKAMAH AGUNG RI
– Penggugat menolak putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi dengan alasan
Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat.
Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai
pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk
mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara
itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat
membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
– Mohon Mahkamah Agung
konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN –
DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya
sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai
persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau
didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut
merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk
Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga
melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak
ramai.
– Mahkamah Agung setelah
memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah
menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah
Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
– Pendirian Mahkamah Agung
tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:
– Newk Plus Four Far East
Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek
Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
– Merek LOTTO secara umum
telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek
tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa
atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
– Merek LOTTO, yang
didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6
Oktober 1984.
– Mahkamah Agung
berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang
didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I
tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang
yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan berpakaian
seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan
lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah
mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah
ada dan beredar di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar