TUGAS HAK
PATEN DI INDONESIA PADA BIDANG INDUSTRI
Paten adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang
teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan
persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1. Sistem first
to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi
baru sesuai persyaratan.
2. Sistem first
to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi
pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan
sistem, yang pertama penemuan yang
tidak dapat dipatenkan:
1. Proses atau
produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan,
sebagai contoh bahan peledak.
2. Metode
pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia
dan atau hewan.
3. Teori dan
metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua makhluk
hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Sekarang ini,
banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut
disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke
seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama
ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan
produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten
karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil
ciptaan awal.
Akibat dari
kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju
jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat
besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si
produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini akan
saya bahas contoh pelanggaran hak paten di bidang industri beserta analisisnya.
1. Hak
Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj
merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat
Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun,
tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini
menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto
Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk
sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan
alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum
perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan
permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen
Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan
alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan
tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi
Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat
Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut
dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian
dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk
konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam
silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang
kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari
Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI
punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem
ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena
telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu
India.
Dari kasus
diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam
masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun
kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang
diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera
mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah
seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding
terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti
fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya
dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga
kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan
sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak
terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari
perusahaan yang bersangkutan.
Produsen
raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima
dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan
Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha
menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau
diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang
dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, "Di
awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan
teknologi hybrid ini." Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara
tiba - tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap
pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice pernah menuntut Toyota
pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994.
Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan
kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan
hybrid. Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau
karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.
Menurut saya seharusnya sengketa
pelanggaran teknologi hybrid yang di langgaar oleh perusahaan mobil KIA dan
HYUNDAI ini ditangani oleh pengadilan kemudian pengadilan memutuskan hukumannya
sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara
selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta atau produksi mobil dihentikan.
Studi kasus yang diambil kelompok 3 sangatlah menarik karena pada jaman ini
teknologi berkembang sangat pesat dan ada juga pelanggaran-pelanggaran yang
dibuat. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang
industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil
karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari
perusahaan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar