Sabtu, 06 Mei 2017

Nama: Muhammad Yusfa Riyantoro
NPM : 36413185
Kelas : 4ID12
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 71
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
(3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3) Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja.
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.







Kesesuaian Peraturan Undang-Undang dengan Realita yang Terjadi
Undang-Undang yang telah ada ini hanya sebatas peraturan. Pada kenyataannya peraturan ini benar-benar tidak terlaksana dengan baik, dapat kita saksikan di sekitar kita banyak anak yang masih dibawah umur sudah mencari nafkah dengan cara melakukan pekerjaan yang belum sepantasnya mereka lakukan. Seperti di jalan raya kita dapat jumpai anak-anak, yang masih dibawah umur sudah bekerja seperti memelas belas kasihan, berjualan, menjadi musisi jalanan dan menjadi boneka-boneka penghibur.
Tempat yang anak-anak wajib dapatkan hanyalah tiga rumah, sekolah, dan tempat bermain, selain itu mereka memiliki hak untuk bermain, belajar, dan mendapatkan kasih sayang yang baik.Namun pada kenyataannya, masih banyak anak-anak yang belum terpenuhi haknya, bahkan tak jarang anak dijadikan bahan eksploitasi ekonomi baik dilakukan sengaja maupun tidak disengaja. Tuntunan ekonomi menjadi hal yang mendasari anak-anak harus putus sekolah dan memilih bekerja.
Dalam Undang-Undang sudah dijelaskan bahwa anak dibawah umur, dalam artian anak berada pada usia sekolah (7tahun sampai 15 tahun) tidak diperbolehkan bekerja. Hal ini dipertegas dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan “setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
Disamping itu banyak perusahaan lebih tertarik memperkerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di tempatnya, hal ini dikarenakan kecekatan anak dan upah yang rendah. Sehingga pekerja anak terkadang lebih efisien dan lebih menguntungkan bagi pihak perusahaan, dalam asumsi pekerjaan yang ditawarkan pun merupakan pekerjaan yang tidak membutuhkan skill atau keterampilan yang tinggi. Padahal hal ini sudah diatur didalam undang-undang pasal 68 sampai dengan pasal 75. Dijelaskan aturan-aturan tentang mempekerjakan anak dibawah umur.
Kesimpulannya peraturan yang ada tidak dijalankan bagaimana mestinya, peraturan tersebut tidak berjalan dengan baik dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar