Nama:
Muhammad Yusfa Riyantoro
NPM :
36413185
Kelas : 4ID12
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN
Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan
anak.
Pasal 69
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat
dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan
15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan
sosial.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan
sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a,
b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang
merupakan bagian dari kurikulum
pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit
berumur 14 (empat belas) tahun.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan dengan syarat :
a. diberi petunjuk
yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan
pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 71
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat
dan minatnya.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
(3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan
bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan
bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus
dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja,
kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada
pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam
ayat (1) meliputi :
a. segala pekerjaan
dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau
menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau
perjudian;
c. segala pekerjaan
yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan
perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
dan/atau
d. semua pekerjaan
yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3) Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan
anak yang bekerja di luar hubungan kerja.
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kesesuaian Peraturan Undang-Undang
dengan Realita yang Terjadi
Undang-Undang yang telah ada ini
hanya sebatas peraturan. Pada kenyataannya peraturan ini benar-benar tidak
terlaksana dengan baik, dapat kita saksikan di sekitar kita banyak anak yang
masih dibawah umur sudah mencari nafkah dengan cara melakukan pekerjaan yang
belum sepantasnya mereka lakukan. Seperti di jalan raya kita dapat jumpai
anak-anak, yang masih dibawah umur sudah bekerja seperti memelas belas kasihan,
berjualan, menjadi musisi jalanan dan menjadi boneka-boneka penghibur.
Tempat yang anak-anak wajib dapatkan
hanyalah tiga rumah, sekolah, dan tempat bermain, selain itu mereka memiliki
hak untuk bermain, belajar, dan mendapatkan kasih sayang yang baik.Namun pada
kenyataannya, masih banyak anak-anak yang belum terpenuhi haknya, bahkan tak
jarang anak dijadikan bahan eksploitasi ekonomi baik dilakukan sengaja maupun
tidak disengaja. Tuntunan ekonomi menjadi hal yang mendasari anak-anak harus
putus sekolah dan memilih bekerja.
Dalam
Undang-Undang sudah dijelaskan bahwa anak dibawah umur, dalam artian anak berada
pada usia sekolah (7tahun sampai 15 tahun) tidak diperbolehkan bekerja. Hal ini
dipertegas dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang menyatakan “setiap warga Negara yang berusia tujuh
sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
Disamping itu banyak perusahaan
lebih tertarik memperkerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di tempatnya,
hal ini dikarenakan kecekatan anak dan upah yang rendah. Sehingga pekerja anak
terkadang lebih efisien dan lebih menguntungkan bagi pihak perusahaan, dalam
asumsi pekerjaan yang ditawarkan pun merupakan pekerjaan yang tidak membutuhkan
skill atau keterampilan yang tinggi. Padahal hal ini sudah diatur
didalam undang-undang pasal 68 sampai dengan pasal 75. Dijelaskan aturan-aturan
tentang mempekerjakan anak dibawah umur.
Kesimpulannya peraturan yang ada
tidak dijalankan bagaimana mestinya, peraturan tersebut tidak berjalan dengan
baik dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar