CONTOH KASUS KONTRAK KERJA
1. a.
Suatu ketika PT X mengikat perjanjian penjualan gas ke PT Y, dengan harga yang
sudah ditetapkan. Penjualan ini sendiri akan direalisasikan bila proyek pipa
gas ini telah selesai. Menurut jadwal akan selesai Juni 2006. Ternyata pipa
tersebut tidak selesai tepat waktu. Rupanya pipa tersebut adalah milik PT Y. PT
X merasa dirugikan karena keterlambatan penyelesaian pipa gas tersebut.
Kerugian utama adalah ka-rena dengan pemasukan yang masih 0 (nol) di-mana gas
belum ada yang dialirkan, PT X sudah harus membayar bunga utang dan cicilan ke
Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sejak 1 Juni 2006. Atas
kerugian yang dialami PT X tersebut mereka meminta kepada PT Y untuk melaku-kan
negosiasi ulang terutama untuk negosiasi harga. Karena argo pembayaran PT X
sudah jalan sejak 1 Juni 2006, sementara pemasukan masih nol maka PT X merasa
dirugikan. Di lain pihak PT X mengetahui bahwa PT Y menjual gas yang dibeli
dengan harga jauh di atas harga yang telah ditetapkan dalam kontrak . Ternyata
permintaan PT X ditolak oleh PT Y. Ala-sannya, keterlambatan hanya berdampak
pada denda dan kesanggupan menyerap pasokan gas (take or pay). Menurut
PT Y, sesuai kesepakatan kontrak, akibat keterlambatan proyek, PT Y harus
membayar denda sebesar jumlah tertentu (dalam dollar) untuk periode 60 hari
dari saat pertama gas seharusnya mengalir (1 November 2006 - 30 Desember 2006).
Di luar masa terse-but PT Y hanya dikenai kewajiban take or pay atas
ketidakmampuannya menyerap minimal 80 persen dari pasokan gas yang seharusnya
b. Tio adalah seorang karyawan
kontrak di perusahaan swasta, dalam kontrak 1 tertulis :
statusnya adalah karyawan kontrak 6 (enam) bulan.
- adanya ikatan dinas 1 tahun dg menahan ijasah asli yang terakhir sebagai
jaminan ikatan dinas tersebut.
- apabila mengundurkan diri sblum masa ikatan dinas tsb berakhir (mengundurkan
diri kurang dari 1 thn) maka dikenakan penalty sebesar Rp. 2.000.000, – sebagai
pengganti.
Didlm surat perjanjian kontrak yg dirinya tanda tangani tidak dibubuhi materai.
Kontrak pertamanya telah berakhir 1 bulan yg lalu, tp tidak/belum ada
perjanjian kontrak lagi, dan Tio masih bekerja di perusahaan.
Selama Tio bekerja, uang makan+uang transport (bensin) yang di dlm perjanjian
kontrak ada, total selama 3 bulan tidak/belum dibayarkan oleh perusahaan, hal
itu terjadi karena suatu hal dan pergantian jabatan pimpinan areanya.
Bahkan untuk acara training yg dilaksanakan diluar daerah, Tio harus
menggunakan uang pribadi karena situasi tersebut (yang seharusnya menggunakan uang
perusahaan). Pertanyaannya :
1). Apakah surat perjanjian tersebut sah dan kuat
dimata hokum ?
2). Apakah jika mengundurkan diri, ia salah dimata
hukum, mengingat saya belum tanda tangan kontrak ke-2 (berikutnya) ?
3). Apakah tepat bila ia mengundurkan diri dg
alasan uang makan + uang transport + uang biaya training yg blm dibayarkan agar
ia tidak dikenai penalty ?
4). Apakah ia dapat menuntut untuk hak ia yg blm
dibayarkan tersebut ?
c. Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan
ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa
Indonesia
2. Persyaratan; a. Fotokopi KTP
para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari
kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
1. Permohonan surat keterangan domisili
perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan
alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja
setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak
badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari
kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai
dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja
setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan
Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada
Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan
berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta pendirian CV
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah
permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha
Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada
Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil,
atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat
kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari
kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30(tiga puluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas
Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar
akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar