Jumat, 12 Mei 2017

Tugas 2 Softskill

CONTOH KASUS KONTRAK KERJA

1.      a. Suatu ketika PT X mengikat perjanjian penjualan gas ke PT Y, dengan harga yang sudah ditetapkan. Penjualan ini sendiri akan direalisasikan bila proyek pipa gas ini telah selesai. Menurut jadwal akan selesai Juni 2006. Ternyata pipa tersebut tidak selesai tepat waktu. Rupanya pipa tersebut adalah milik PT Y. PT X merasa dirugikan karena keterlambatan penyelesaian pipa gas tersebut. Kerugian utama adalah ka-rena dengan pemasukan yang masih 0 (nol) di-mana gas belum ada yang dialirkan, PT X sudah harus membayar bunga utang dan cicilan ke Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sejak 1 Juni 2006. Atas kerugian yang dialami PT X tersebut mereka meminta kepada PT Y untuk melaku-kan negosiasi ulang terutama untuk negosiasi harga. Karena argo pembayaran PT X sudah jalan sejak 1 Juni 2006, sementara pemasukan masih nol maka PT X merasa dirugikan. Di lain pihak PT X mengetahui bahwa PT Y menjual gas yang dibeli dengan harga jauh di atas harga yang telah ditetapkan dalam kontrak . Ternyata permintaan PT X ditolak oleh PT Y. Ala-sannya, keterlambatan hanya berdampak pada denda dan kesanggupan menyerap pasokan gas (take or pay). Menurut PT Y, sesuai kesepakatan kontrak, akibat keterlambatan proyek, PT Y harus membayar denda sebesar jumlah tertentu (dalam dollar) untuk periode 60 hari dari saat pertama gas seharusnya mengalir (1 November 2006 - 30 Desember 2006). Di luar masa terse-but PT Y hanya dikenai kewajiban take or pay atas ketidakmampuannya menyerap minimal 80 persen dari pasokan gas yang seharusnya
b.  Tio adalah seorang karyawan kontrak di perusahaan swasta, dalam kontrak 1 tertulis :
statusnya adalah karyawan kontrak 6 (enam) bulan.
- adanya ikatan dinas 1 tahun dg menahan ijasah asli yang terakhir sebagai jaminan ikatan dinas tersebut.
- apabila mengundurkan diri sblum masa ikatan dinas tsb berakhir (mengundurkan diri kurang dari 1 thn) maka dikenakan penalty sebesar Rp. 2.000.000, – sebagai pengganti.
Didlm surat perjanjian kontrak yg dirinya tanda tangani tidak dibubuhi materai.
Kontrak pertamanya telah berakhir 1 bulan yg lalu, tp tidak/belum ada perjanjian kontrak lagi, dan Tio masih bekerja di perusahaan.
Selama Tio bekerja, uang makan+uang transport (bensin) yang di dlm perjanjian kontrak ada, total selama 3 bulan tidak/belum dibayarkan oleh perusahaan, hal itu terjadi karena suatu hal dan pergantian jabatan pimpinan areanya.
Bahkan untuk acara training yg dilaksanakan diluar daerah, Tio harus menggunakan uang pribadi karena situasi tersebut (yang seharusnya menggunakan uang perusahaan).
Pertanyaannya :
1). Apakah surat perjanjian tersebut sah dan kuat dimata hokum ?
2). Apakah jika mengundurkan diri, ia salah dimata hukum, mengingat saya belum tanda tangan kontrak ke-2 (berikutnya) ?
3). Apakah tepat bila ia mengundurkan diri dg alasan uang makan + uang transport + uang biaya training yg blm dibayarkan agar ia tidak dikenai penalty ?
4). Apakah ia dapat menuntut untuk hak ia yg blm dibayarkan tersebut ?

c. Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1.    Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2.    Persyaratan; a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3.    Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1.    Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.    Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.    Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1.    Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.    Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.    Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1.    Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2.    Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.    Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1.    Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2.    Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta pendirian CV
3.    Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1.    Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.    Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
3.    Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30(tiga puluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1.    Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2.    Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar